Pernah gak sih, #kadarpeople mengalami permasalahan saat membeli rumah subsidi dari pihak developer, lalu saat memasukkan berkas ke bank ternyata ukuran tanahnya berbeda, tapi harganya tetap sama? Apalagi kalau sudah masuk tahap akad, bisa bikin bingung, kan? Lantas, bagaimana cara menghadapi jika ada kelebihan luas tanah pada rumah subsidi?
Dasar Hukum Jual Beli Tanah Subsidi
Tenang, gak perlu khawatir! Berdasarkan peraturan yang ada, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa developer bisa memaksa pembeli untuk membayar kelebihan luas tanah rumah subsidi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menjelaskan bahwa jual beli merupakan suatu perjanjian yang membutuhkan persetujuan dari pihak penjual dan pembeli.
Jadi, kesepakatan bersama itu kunci!
Hak dan Kewajiban dalam Jual Beli
Dalam setiap perjanjian jual beli, selalu ada hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Proses ini memerlukan kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pasal 1458 KUH Perdata juga menegaskan bahwa jual beli dianggap sah jika sudah ada kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan atau pembayaran belum dilakukan.
Semua Mengacu pada Akta Jual Beli
Unsur kesepakatan dalam perjanjian jual beli ini menunjukkan bahwa jika ada hal yang tidak disepakati—seperti ukuran tanah yang berbeda—maka penjualan tersebut tidak dapat dipaksakan.
Di kemudian hari, jika para pihak sepakat mengenai perubahan tersebut, maka kesepakatan bisa diperbaharui. Namun, tidak ada unsur pemaksaan atau keterpaksaan dalam proses ini.
Kesimpulannya, terkait kelebihan luas tanah, semua harus mengacu pada akta jual beli yang telah ditandatangani oleh pembeli. Akta ini menjadi bukti sah adanya kesepakatan antara pembeli dan developer.
Simak terus artikel kami selanjutnya di www.kadarrealty.com, dan jangan lupa ikuti sosial media kami yaa, #kadarpeople!