Ketahui Batas Tinggi Pagar Rumah Subsidi hingga Renovasi Mayor dan Minor di Sini!

Inspirasi Pagar Rumah Subsidi
Daftar Isi

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, apakah rumah subsidi boleh dipasang pagar? Berapa batas tinggi pagar rumah subsidi? Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan pemahaman terkait rumah subsidi sebelum membelinya.

Pagar menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sebuah rumah, terlebih jika lokasinya rumah berada di pinggir jalan. Penggunaan pagar dapat membantu pemilik rumah untuk mengontrol keamanan, menghalangi pandangan dari luar, dan menghindari adanya sengketa jalur properti. 

Batas Tinggi Pagar Rumah Subsidi

batas tinggi pagar rumah subsidi

Berdasarkan aturan yang dibuat oleh Kementerian PUPR, pemerintah tidak mengatur adanya batas atau ukuran tertentu untuk tinggi pagar rumah subsidi.

Namun, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni, Anda bisa memasang pagar dengan tinggi 1,2 hingga 1,5 meter.

Begitu juga dengan jenis atau desain pagar yang digunakan. Mulai dari pagar besi, cutting laser, besi tempa, stainless dan jenis pagar yang lain dapat Anda gunakan. Pastikan untuk mendapatkan pagar dari agen properti terpercaya.

Berapa Idealnya Tinggi Pagar Rumah?

Penentuan tinggi pagar rumah yang ideal, dapat disesuaikan dengan tinggi rata-rata orang dewasa Indonesia. Untuk rumah yang berada di bangun di pinggir jalan dengan tipe 36, dapat menggunakan pagar setinggi 1,7 hingga 1,8 meter untuk menjaga keamanan.

Namun, jika ingin fasad rumah terlihat dari luar, dapat menggunakan pagar setinggi 0,9 hingga 1,2 meter. Meskipun begitu, ukuran pagar yang lebih pendek untuk rumah di pinggir jalan perlu dipertimbangkan. Mengingat, hal ini akan mengurangi keamanan dan meningkatkan risiko negatif.

Pagar rumah yang pendek lebih cocok untuk rumah hunian yang berada di perumahan atau perkampungan area dalam. Dengan begitu, rumah dapat tetap aman dan Anda bisa berinteraksi dengan tetangga tanpa terganggu.

BACA JUGA  Bantu Wujudkan Rumah Subsidi di Papua Barat

Anda pun bisa menggunakan pagar rumah yang disesuaikan dengan lebar hunian. Apabila lebar rumah tidak lebih dari 10 meter, Anda bisa menggunakan batas tinggi pagar rumah subsidi sekitar 1 hingga 1,2 meter. Jika dirasa terlalu pendek, bisa menggunakan 1,5 meter.

Bagian-Bagian Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi

perbaikan atap rumah subsidi

Rumah subsidi tidak bisa diperlakukan seenaknya sebagaimana kita ingin mengubah beberapa bagian pada rumah KPR atau jenis rumah lainnya. Pemilik rumah subsidi baru dapat merenovasi rumah setelah dua tahun ditinggali dan renovasi harus sesuai dengan aturan yang ada.

1. Pagar Rumah

Pemilik rumah dapat menambahkan pagar untuk menambah rasa aman bagi penghuni rumah. Tidak ada batas tinggi pagar rumah subsidi yang harus dipatuhi. Jadi, pemilik rumah dapat menggunakan pagar dengan tinggi yang diinginkan.

2. Atap Bocor

Selain itu, pemilik rumah juga diperbolehkan merenovasi atap yang bocor untuk kerusakan kecil meskipun angsuran baru berjalan di bawah 5 tahun. Renovasi yang dilarang adalah renovasi mayor atau merombak besar-besaran.

3. Dinding Rembes

Pun Anda juga bisa merenovasi dinding yang rembes karena air hujan. Renovasi ini meliputi penambalan dan pengecatan ulang bagian-bagian dinding yang memudar. Dengan begitu, penghuni rumah dapat tinggal lebih nyaman tanpa takut kebocoran.

4. Kanopi Depan dan Belakang

Untuk membuat perabotan rumah dan dinding bagian dalam lebih awet, pemilik rumah subsidi juga diperbolehkan untuk menambahkan kanopi di bagian depan dan belakang. Pemasangan ini memungkinkan bagian dalam rumah terhindar dari sinar matahari maupun hujan.

5. Ukuran dan Posisi Septic Tank

Untuk ukuran septic tank, apabila terlalu kecil bisa diganti. Pastikan menempatkan septic tank pada posisi yang tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar rumah. Anda bisa mengikuti aturan agen properti terkait untuk menempatkannya pada posisi tepat.

BACA JUGA  Dekorasi Rumah murah ala pinterest

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

Jenis-Jenis Pembiayaan Perumahan Subsidi

Meskipun batas tinggi pagar rumah subsidi tidak diberlakukan aturan khusus, setiap renovasi harus mengikuti sejumlah aturan yang ada. Dalam beberapa kasus, pemilik rumah dapat melakukan renovasi dengan syarat-syarat tertentu.

1. Lapor ke Pihak Bank

Sebelum melakukan renovasi pada rumah subsidi, pastikan Anda telah menginformasikan atau membuat laporan mengenai rencana renovasi kepada pihak bank. Bagian apa saja yang akan direnovasi dan renovasi kecil atau besar.

2. Renovasi Besar-Besaran

Pemilik rumah subsidi bukan tidak diperbolehkan untuk merenovasi rumah selamanya, melainkan dapat merenovasi rumah apabila telah mencapai 5 tahun dari saat pertama kali membayar angsuran. Pun dalam renovasi ini, bukan berarti pemilik rumah dapat mengganti semua bagian.

Pemilik rumah subsidi dapat mengganti beberapa bagian rumah kecuali fasad atau bagian-bagian yang ada di depan. Mengingat, bagian depan umumnya disamaratakan oleh agen properti perumahan untuk menunjang estetika dan keselarasan.

Renovasi besar-besaran dalam hal ini juga termasuk pembangunan lantai 2. Pemilik rumah dapat menambahkan lantai atas untuk menambah kenyamanan tinggal di rumah subsidi. Jika Anda tidak memiliki tukang terpercaya, hubungi agen properti untuk mengonsultasikan hal ini. 

3. Diperbolehkan Memanfaatkan Sisa Lahan

Rumah subsidi terkadang menyediakan lahan terbuka hijau atau taman di area depan dan belakang. Pemilik rumah diperbolehkan mengubah lahan terbuka hijau yang ada di belakang menjadi ruang produktif untuk aktivitas sehari-hari. Baik itu menjadi dapur, kamar mandi, gudang, atau kamar tidur.

Sementara, untuk lahan terbuka hijau bagian depan yang biasa dijadikan taman, perlu adanya izin dari agen properti. Mengingat, taman bagian depan biasanya diseragamkan tergantung pada cluster dan perumahan untuk meningkatkan estetika. 

BACA JUGA  Lebih untung mana sih, Beli Rumah atau Bangun Rumah

4. Tidak Boleh Memperluas Lahan

Pastikan untuk memperhatikan luas lahan yang boleh digunakan sesuai dengan akad rumah subsidi. Dalam peraturan Kementerian PUPR, pemerintah memberlakukan luas lahan mulai dari 60 meter hingga 200 meter. 

Sementara ukuran bangunannya mulai dari 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. Pemilik rumah subsidi yang melewati batas lahan, dapat dicabut hak kepemilikannya. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui luas lahan yang Anda punya.

Bolehkah Menambah Kamar Rumah Subsidi?

Pemilik rumah tidak hanya diperbolehkan untuk menambah pagar dengan batas tinggi pagar rumah subsidi sesuai dengan keinginan, tetapi juga boleh menambah kamar di dalamnya. Apabila rumah Anda satu lantai, Anda bisa menggunakan taman belakang untuk direnovasi menjadi kamar.

Pastikan kamar belakang mendapat aliran udara dan sinar matahari yang cukup untuk menghindari kelembaban. Dengan begitu, rumah Anda tetap dapat berfungsi secara maksimal dengan pengaturan pencahayaan dan ventilasi yang baik.

Jika memiliki budget lebih dan kepemilikan rumah mencapai 5 tahun lebih sejak pertama kali membayar angsuran, Anda dapat menambah kamar dengan membangun lantai dua. Penambahan lantai memungkinkan anggota keluarga memiliki gerak lebih leluasa dan tinggal lebih nyaman.

Pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus untuk batas tinggi pagar rumah subsidi. Namun, Anda bisa menggunakan pagar dengan tinggi 1,2 hingga 1,5 meter. Pemilik rumah dapat memasang pagar dengan jenis dan desain apapun.

Tertarik untuk memiliki rumah impian di lingkungan yang asri dan modern? Segera kunjungi Kadarland dan temukan unit rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut melalui https://kadarland.com/. Jadwalkan kunjungan Anda segera!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *