Secara umum Peraturan Menteri PUPR Tentang Rumah Subsidi hadir untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah yang layak huni.
Sebab MBR seringkali sulit mendapatkan rumah sendiri karena tingginya biaya uang muka, suku bunga kredit yang tidak terjangkau, dan persyaratan yang kompleks.
Bayangkan impian memiliki rumah harus tertunda karena hambatan finansial atau sulitnya memenuhi syarat. Banyak keluarga yang akhirnya tak bisa menikmati hunian tetap yang nyaman.
Jadi melalui peraturan ini Kementerian PUPR ingin memberikan kemudahan melalui subsidi uang muka, suku bunga rendah, dan batas harga jual per wilayah. Sehingga memberikan akses lebih baik bagi keluarga Indonesia untuk memiliki hunian terjangkau.
Daftar Peraturan Menteri PUPR Tentang Rumah Subsidi
Berikut adalah daftar peraturan terkait rumah subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat peraturan terbaru yang berlaku dan peraturan ama yang sudah tidak berlaku:
Peraturan Terbaru (Berlaku)
Peraturan Lama (Dicabut/Tidak Berlaku)
- Nomor 20/PRT/M/2019 (Dicabut oleh Peraturan Nomor 35 Tahun 2021)
- Nomor 242/KPTS/M/2020 (Dicabut oleh Peraturan Nomor 995/KPTS/M/2021)
Peraturan Batasan Harga Rumah Subsidi
Berdasarkan Peraturan Nomor 689/KPTS/M/2023, Lampiran B, PUPR menetapkan batas harga jual maksimal rumah subsidi di Indonesia. Berikut adalah daftar wilayah dan batas harga jual maksimal yang berlaku:
No. | Wilayah | Harga Jual Maksimal (Rp) |
---|---|---|
1 | Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | 166.000.000 |
2 | Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | 182.000.000 |
3 | Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | 173.000.000 |
4 | Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu | 185.000.000 |
5 | Papua dan Papua Barat | 240.000.000 |
Harga jual maksimal ini diatur secara spesifik agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah. Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan akses perumahan bagi MBR, meskipun terjadi variasi biaya pembangunan di berbagai daerah.
Peraturan Batas Luas Tanah dan Luas Lantai
Merujuk pada Peraturan Nomor 689/KPTS/M/2023, Lampiran A, PUPR mengatur ketentuan luas tanah dan luas lantai sebagai bagian dari standar rumah subsidi, baik ukuran minimum maupun maksimum.
Rumah Tapak | Luas Tanah (M2) | Luas Lantai Rumah (M2) |
---|---|---|
Paling Rendah | 60 | 21 |
Paling Tinggi | 200 | 36 |
Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak (Rumah Subsidi), di mana luas tanah dan lantai ditetapkan agar tetap menyediakan ruang yang memadai untuk kebutuhan dasar hunian. Pembatasan luas ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas subsidi agar diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peraturan Syarat KPR Rumah Subsidi 2024
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2), dijelaskan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memperoleh rumah subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
- belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya;
- dan orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
Syarat-syarat di atas dirancang agar KPR bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sebab subsidi ini ditujukan bagi MBR yang ingin memiliki hunian tetap, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas hidup dan stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
Peraturan Batas Penghasilan Sasaran KPR Subsidi
Mengacu pada Peraturan Nomor 995/KPTS/M/2021 Lampiran A, berikut adalah batas maksimal penghasilan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasaran penerima KPR subsidi.
Wilayah | Kawin | Tidak Kawin |
---|---|---|
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat | 6.000.000 | 8.000.000 |
Papua dan Papua Barat | 7.500.000 | 10.000.000 |
Batas penghasilan yang berbeda tergantung pada status perkawinan dan wilayah, berguna untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan finansial untuk memiliki rumah.
Peraturan Besaran Subsidi Uang Muka (DP)
Dalam Peraturan Nomor 689/KPTS/M/2023 Lampiran C, mengatur tentang besaran subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk pembelian rumah subsidi. Sehingga bisa membantu MBR dalam menutupi biaya awal (uang muka) yang seringkali menjadi kendala utama saat ingin membeli rumah.
No. | Wilayah | Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (Rp) |
---|---|---|
1 | Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan | 10.000.000 |
2 | Provinsi Selain Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan | 4.000.000 |
Besaran SBUM ini dibeda-bedakan sesuai dengan kondisi geografis dan ekonomi suatu wilayah. Sehingga di wilayah Papua dan sekitarnya memperoleh subsidi DP lebih besar menyesuaikan dengan tingginya biaya hidup dan pembangunan di daerah tersebut.
Suku Bunga, Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit
Berdasarkan Peraturan Nomor 995/KPTS/M/2021 Lampiran A, berikut adalah ketentuan suku bunga, masa subsidi, dan jangka waktu kredit maksimal yang berlaku untuk program KPR subsidi:
Wilayah | Suku Bunga / Marjin Pembiayaan Paling Tinggi | Masa Subsidi Paling Lama (Tahun) | Jangka Waktu KPR Paling Lama (Tahun) |
---|---|---|---|
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat | 5% | 20 | 20 |
Papua dan Papua Barat | 5% | 20 | 20 |
Suku bunga atau marjin pembiayaan yang ditetapkan pada angka 5% ini diharapkan tetap terjangkau bagi MBR, sehingga mempermudah pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang cukup panjang hingga 20 tahun.
Masa subsidi 20 tahun ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan jangka panjang dalam hal cicilan, sehingga beban finansial kreditur menjadi lebih ringan.
Peraturan Menyewakan Dan/Atau Mengalihkan Kepemilikan
Peraturan Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat (3), mengatur secara khusus mengenai penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah subsidi yang diperbolehkan dalam dua kondisi:
Penerima manfaat SBUM hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah Umum Tapak kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah subsidi dimanfaatkan oleh penerima manfaat sebagai hunian utama dan bukan untuk investasi atau penyewaan komersial dalam waktu dekat.
Peraturan Renovasi Rumah Subsidi
Tidak ditemukan peraturan yang mengatur tentang Renovasi Rumah Subsidi dalam peraturan menteri PUPR dan peraturan tertulis resmi lainnya.
Biasanya larangan tentang renovasi rumah subsidi, disampaikan secara lisan oleh pihak Bank ketika user menandatangani akad. Sebab dikhawatirkan user akan banyak menghabiskan biaya untuk renovasi sehingga menunggak cicilan atau gagal bayar.
Kesimpulan
Kini semakin besar kesempatan bagi keluarga Indonesia memiliki rumah subsidi yang layak dan terjangkau. Apalagi dengan berbagai aturan di atas kualitas hunian mulai dari spesifikasi teknis, harga, dan skema pembiayaan semakin stabil dan aman.
Besarnya nilai subsidi yang diberikan pun telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan geografis suatu wilayah. Sehingga semakin memudahkan developer dalam memenuhi kebutuhan perumahan dengan lebih layak dan nyaman.
Sebagai salah satu developer perumahan subsidi dengan pengalaman membangun 1100 lebih rumah di berbagai wilayah di Indonesia, Kadar Land menawarkan berbagai pilihan rumah subsidi yang tak hanya murah tapi juga berkualitas.
Ayo segera wujudkan impian memiliki hunian sendiri dengan memanfaatkan program KPR subsidi. Yuk, dapatkan hunian yang layak dan aman bagi masa depan keluarga Anda.