Mengenal Rumah Subsidi Type 36 yang Banyak Dicari

Mengenal Rumah Subsidi Type 36 yang Banyak Dicari
Daftar Isi

Rumah subsidi type 36 menjadi incaran banyak orang karena harganya yang terjangkau dan memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian sendiri. Rumah minimalis ini punya luas kurang lebih 36 meter persegi dan berbentuk kotak atau kubikal.

Meskipun terlihat kecil, Anda bisa mengatur atau memodifikasi sendiri untuk memaksimalkan ruang agar lebih fungsional. Dengan penataan yang tepat, rumah type 36 mampu mengakomodasi kebutuhan ruang keluarga kecil.

Rumah Subsidi Type 36 di Indonesia

Rumah subsidi merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa warga negara yang memiliki penghasilan rendah, dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. 

Rumah subsidi tipe 36 paling sering dipakai oleh pemerintah dan developer dalam program rumah terjangkau. Tipe ini memiliki luas bangunan 36 meter persegi, cocok untuk keluarga kecil. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi MBR yang ingin memiliki rumah subsidi

Misal menerapkan suku bunga rendah dan tetap, uang muka ringan, serta jangka waktu cicilan yang panjang. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan salah satu kebutuhan dasar manusia, yaitu tempat tinggal yang layak. 

Ukuran Rumah Subsidi Type 36

Rumah subsidi yang dikategorikan sebagai Rumah Sangat Sederhana (RSS), dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu tipe yang banyak diprogramkan atau diberikan pada MBR adalah type ukuran 36 meter persegi.

Dimensi dari rumah biasanya bervariasi dan disesuaikan dengan kondisi dari tanah serta desain developer, normalnya 6×6 atau 9×4. Luas lahan yang digunakan untuk membangun rumah tipe 36 bervariasi, mulai dari 60 hingga 81 meter persegi.

Dengan ukuran tersebut, rumah tipe 36 umumnya memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu yang juga berfungsi sebagai ruang keluarga, satu kamar mandi, dan dapur. Meskipun tergolong sederhana, rumah dirancang untuk memberikan kenyamanan dan fungsionalitas bagi penghuninya. 

Pemerintah menetapkan standar kelayakan hunian untuk memastikan kualitas bangunan tetap terjaga. Program rumah subsidi ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau dan spesifikasi yang memadai.

Aturan Rumah Subsidi

Pemerintah Indonesia mengimplementasikan aturan ketat terkait rumah subsidi guna memastikan program ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Aturan ini mencakup tiga aspek utama: harga jual, spesifikasi teknis, dan peruntukan.

  1. Harga Jual Tertinggi

Pemerintah menetapkan batas atas harga jual rumah subsidi sebagai langkah strategis untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari harga di luar batas kewajaran.

Regulasi ini menerapkan limitasi harga yang berbeda-beda di setiap region, mengikuti kondisi ekonomi dan biaya konstruksi yang berlaku. Penetapan batas atas ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti harga tanah, bahan bangunan, dan upah pekerja di setiap daerah.

  1. Spesifikasi Teknis

Kementerian PUPR menetapkan standar spesifikasi teknis minimum pada rumah subsidi. Standar ini mencakup dimensi minimal dari bangunan dan kavling, memastikan bahwa hunian yang Anda dapatkan layak huni, termasuk spesifikasi rumah subsidi type 36 yang banyak diminati.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup parameter lain seperti kualitas material, struktur bangunan, dan fasilitas dasar yang tersedia. Standar ini diterapkan demi menjamin bahwa setiap rumah subsidi memiliki kualitas yang baik, tidak hanya murah, tetapi juga aman untuk ditinggali.

  1. Peruntukan

Program rumah subsidi dirancang secara khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak. Hanya yang masuk kualifikasi yang bisa daftar dan direalisasikan.

Peraturan ini secara tegas melarang praktik komersialisasi atau penyewaan unit kepada pihak lain. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang stabil dan kondusif, serta untuk memajukan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

Jika ingin mengajukan rumah subsidi type 36, calon pembeli atau masyarakat harus memenuhi semua persyaratannya. Ini dilakukan agar rumah subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah subsidi, antara lain:

  • WNI: Merupakan Warga Negara Indonesia.  
  • MBR: Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batasan penghasilan yang telah ditetapkan. Batasan penghasilan ini bervariasi berdasarkan wilayah. Sebagai contoh, batasan penghasilan untuk KPR subsidi adalah Rp8 juta per bulan.  
  • Belum Memiliki Rumah: Belum pernah memiliki rumah sendiri.  
  • Tidak Sedang Menerima Subsidi Perumahan: Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah.  
  • Satu Unit per Keluarga: Tidak boleh ada dobel pengajuan atau kepemilikan jika masih dalam satu KK. Fasilitas ini dapat diberikan kepada suami istri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum menikah.  

Mengingat aturannya banyak, pastikan untuk mendaftar jika sesuai kriteria saja. Umumnya akan ada tim survei yang menyatakan apakah Anda memang layak memilikinya atau tidak sama sekali.

Skema Pembiayaan Rumah Subsidi

Pemerintah menyediakan beberapa skema pembiayaan untuk rumah subsidi. Skema ini bisa disesuaiikan dengan kondisi keuangan dari calon pembeli. Pastikan untuk memilih yang sesuai agar urusan cicilan di kemudian hari tidak terlalu menyulitkan.

  • KPR Subsidi: Kredit yang memiliki suku bunga rendah serta jangka waktu cicilan yang lebih panjang.  
  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Bantuan likuiditas dari pemerintah kepada bank pelaksana KPR subsidi. Pemerintah sedang mengupayakan peningkatan kuota FLPP pada tahun 2025 untuk berpotensi mengurangi harga rumah subsidi sebesar 30-40%.  
  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka): SBUM adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.  

Sebagai informasi tambahan, KPR pertama di Indonesia diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1976, dan tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari KPR di Indonesia. Sampai sekarang terus berlanjut dan merambah ke banyak sektor.

Kisaran Harga Rumah Subsidi Type 36

Harga rumah subsidi tipe 36 bervariasi tergantung wilayah. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. Namun, secara umumnya semuanya masih di bawah harga Rp200 jutaan. 

Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah subsidi untuk tahun 2023-2024. Sebagai contoh, di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) harga sudah ditentukan mulai dari Rp166 juta hingga Rp173 juta. Sedangkan harga rumah subsidi di Papua ditentukan mulai dari Rp 240 juta.

Proses Pengajuan Rumah Subsidi

Proses pengajuan rumah subsidi umumnya meliputi langkah-langkah berikut. Biasanya proses pengajuan ini akan ada perubahan secara berkala. Jadi, pastikan untuk bertahanya dahulu ke bank yang bekerja sama dengan developer penyedia rumah subsidi.

  1. Pendaftaran: Calon pembeli mendaftar ke bank pelaksana KPR subsidi dengan melengkapi persyaratan dokumen.   
  2. Seleksi: Bank akan melakukan seleksi terhadap calon pembeli.
  3. Akad Kredit: Jika permohonan disetujui, calon pembeli akan menandatangani akad kredit dengan bank.  

Rumah subsidi type 36 merupakan solusi tepat bagi Anda yang ingin memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Meskipun memiliki keterbatasan luas, tipe rumah ini tetap mampu memberikan kenyamanan jika Anda menata ruangan dengan baik.

Tertarik untuk memiliki rumah subsidi tipe 36? Kadarland menyediakan berbagai pilihan rumah subsidi dengan desain modern dan lokasi strategis. Kunjungi website Kadarland sekarang juga untuk informasi selengkapnya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *