Syarat Rumah Subsidi dan Lolos Subsidi Checking

Pembangunan Rumah Subsidi Kadar Malibela Residence 3
Daftar Isi

Rumah bersubsidi yang digalakkan oleh pemerintah tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Calon penerima harus memenuhi syarat rumah subsidi yang harus ditentukan. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa mendapatkan rumah subsidi.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap bisa mendapatkan hunian yang nyaman berupa rumah komersil yang bisa dibayarkan secara cash maupun KPR. Perhitungan cicilan setiap rumah dapat berbeda-beda tergantung jenis rumah yang diambil.

Syarat Rumah Subsidi Pemerintah

Perumahan Subsidi Kadar Malibela Residence Sorong

Siapa saja yang bisa membeli rumah subsidi? Setiap calon penerima rumah subsidi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut tidak hanya mencakup penghasilan, tetapi juga usia, kepemilikan properti, dan berbagai identitas lainnya. 

1. Pendapatan

Salah satu syarat untuk mendapatkan rumah subsidi adalah pemohon harus memenuhi kriteria pendapatan. Calon penerima rumah subsidi memiliki penghasilan maksimal Rp6.000.000 bagi pemohon yang belum menikah atau Rp8.000.000 bagi pemohon yang sudah menikah. 

Angka tersebut berlaku untuk masyarakat seluruh Indonesia kecuali Papua dan Papua Barat. Untuk masyarakat Papua dan Papua Barat, batas penghasilannya sebesar Rp7.500.000 bagi yang belum menikah atau Rp10.000.000 bagi yang sudah menikah.

2. Kewarganegaraan 

Rumah subsidi adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan NIK yang terdaftar di Dukcapil. Kedua dokumen harus dikumpulkan sesuai dengan arahan saat pengajuan rumah subsidi.

3. Status Kepemilikan Rumah

Syarat rumah subsidi yang harus dipenuhi selanjutnya adalah bahwa calon penerima rumah subsidi belum memiliki rumah yang dibuktikan dari surat pernyataan belum memiliki rumah. Baik yang pengajuan individu atau pasangan atau belum pernah menerima subsidi apapun dari pemerintah.

4. Status Tanggungan

Semua pengajuan rumah subsidi diproses sesuai dengan urutan pada saat pendaftaran, pengajuan dokumen, dan verifikasi dokumen. Status tanggungan yang berkaitan dengan jumlah kepala yang ditanggung oleh kepala keluarga tidak berpengaruh pada kecepatan proses pengajuan rumah.

BACA JUGA  5 Syarat KPR Rumah Subsidi yang Sering Diabaikan

5. Usia

Usia juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. Calon penerima rumah subsidi berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan penerimaan rumah subsidi atau belum menikah. Sementara, batas maksimalnya adalah berusia 55 tahun tepat ketika jatuh tempo pembayaran kredit.

6. Pembayaran Uang Muka

Uang muka atau DP yang bisa dibayarkan oleh calon penerima dapat bervariasi. Mulai dari 1-10% dari harga rumah subsidi yang diajukan. Ketentuan DP ini lebih rendah dibandingkan rumah komersil, jadi masyarakat yang berpenghasilan rendah masih dapat membayar kewajibannya.

7. Dokumen-Dokumen

Pada saat mengajukan pembelian rumah subsidi, calon penerima juga harus membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat rumah subsidi. Mulai dari NPWP, SEPERTI, PPh, NIK, KK, akta nikah bagi yang sudah menikah atau akta cerai bagi yang bercerai, slip gaji.

Selain itu, Anda juga perlu membawa surat keterangan bekerja atau surat keterangan pengangkatan pegawai tetap, SIUP, TDP, surat keterangan domisili bagi masyarakat wiraswasta, surat izin praktik bagi pemohon profesional, rekening koran, dan surat belum pernah menerima rumah subsidi.

Syarat Lolos Subsidi Checking

Pembangunan Rumah Subsidi Kadar Malibela Residence 3
Kadar Malibela Residence 3

Bagi Anda yang belum memiliki rumah, tentu program rumah subsidi menjadi harapan agar bisa mendapatkan hunian yang nyaman. Agar bisa lolos dan berhasil menjadi penerima rumah subsidi, Anda tidak hanya harus melengkapi persyaratan, tetapi juga memenuhi kriteria berikut. 

1. Penghasilan Pokok Tidak Melebihi Ketentuan

Penghasilan menjadi salah satu tolak ukur bagi pemerintah untuk meloloskan calon penerima. Mengenai hal ini, pemerintah sudah mengatur batasan penghasilan bagi calon penerima, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.

2. Belum Pernah Menerima Subsidi dari Pemerintah

Setiap masyarakat Indonesia, hanya boleh menerima subsidi rumah sekali seumur hidup. Apabila kedapatan menerima lebih dari satu kali, pihak bank yang menjadi perantara kredit tidak akan menyetujui permintaan pembelian rumah subsidi.

BACA JUGA  10 Hal yang Membuat Menyesal Beli Rumah Subsidi, Wajib Anda Hindari!

3. Cicilan Tidak Melebihi Sepertiga Penghasilan

Bagi Anda yang membayar rumah subsidi dengan kredit, harus memiliki penghasilan tetap. Angsuran KPR tiap bulan tidak boleh melebihi sepertiga dari gaji yang diterima. Untuk memastikan penghasilan Anda cukup, gunakan simulasi perhitungan KPR yang ada di internet.

4. Tidak Memiliki Cicilan Macet

Selain itu, syarat rumah subsidi agar pengajuannya dapat lolos checking adalah pemohon tidak memiliki riwayat cicilan macet. Jadi, pembayaran cicilan kredit yang pernah dilakukan sebelumnya harus memiliki catatan yang bagus agar permohonan bisa disetujui oleh bank.

5. Memahami Cara Pembayaran, Perhitungan, Besar Cicilan, dan Bunga

Bagian penting lainnya dari mengajukan pembelian rumah subsidi adalah memahami segala hal berkaitan dengan pembayaran, termasuk perhitungan, cicilan, hingga bunga. Anda tidak hanya perlu memperhatikan penghasilan tetap dalam sebulan, tetapi juga memperhatikan besar cicilan perbulan.

Kalkulasikan semua biaya, mulai dari suku bunga, tenor, jumlah pinjaman, dan uang muka. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui berapa cicilan yang harus dibayar perbulan. Di samping itu, kalkulasi juga total biaya bank dan biaya notaris yang akan dibayarkan saat pendaftaran.

Penyebab Rumah Subsidi Dicabut

Perumahan Subsidi Kadar Malibela Residence 3
Kadar Malibela Residence 3

Dengan segala kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, penerima rumah subsidi tidak bisa seenaknya memperlakukan rumah tersebut. Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang penting untuk dipahami agar terhindar dari pencabutan rumah subsidi. Berikut beberapa penyebab subsidi dicabut.

1. Gagal Bayar atau Kredit Macet

Jika penerima manfaat KPR subsidi mengalami kredit atau pembiayaan bermasalah, maka kepemilikan rumah dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (PUPR Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 4)

Pengalihan Rumah Umum Tapak dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan regulasi perbankan terkait penyelesaian kredit macet. Rumah subsidi umumnya tidak boleh diperjualbelikan dalam waktu tertentu, sehingga proses pengalihan harus mendapat persetujuan pihak berwenang.

BACA JUGA  Cek Ukuran Rumah Subsidi: Apa yang Harus Diperhatikan?

2. Pemalsuan Identitas

Pemalsuan identitas dalam kasus ini adalah memalsukan identitas ketika mendaftarkan diri sebagai penerima rumah subsidi. Pemalsuan ini tidak hanya membuat rumah subsidi dicabut, tetapi pelaku juga akan dikenai sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

3. Menjual atau Menyewakan Hunian

Sebelum 5 tahun, setiap rumah subsidi yang sudah diterima tidak boleh dijual atau disewakan. Kecuali karena pemilik rumah subsidi telah meninggal sehingga kepemilikan rumah dialihkan kepada ahli waris. (PUPR Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 3)

Pencabutan rumah yang dimaksud di sini, bukan berarti pemilik rumah harus mencari tempat tinggal baru. Melainkan, fasilitas subsidinya yang dicabut. Jadi, pemilik rumah harus membayar rumah dengan harga normal, bukan harga subsidi.

—–

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR rumah subsidi, pastikan memenuhi semua syarat rumah subsidi sesuai dengan peraturan Kementerian PUPR. Mulai dari pendapatan, usia, dokumen, pembayaran cicilan, hingga mekanisme pembayaran dan perhitungan.

Jika Anda mencari hunian nyaman dengan proses KPR mudah, Kadarland bisa menjadi pilihan tepat. Dengan berbagai keunggulan lokasi dan fasilitas, kami hadir untuk membantu mewujudkan impian memiliki rumah sesuai kebutuhan Anda. Hubungi costumer service Kadar Land untuk dapatkan penawaran terbaik setiap bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *