Wajib Tahu! Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Harus Dilakukan

Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Harus Dilakukan
Daftar Isi

Membeli rumah baik secara cicilan atau tunai di kawasan perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda harus tahu sepak terjang dari developer hingga mempelajari apa saja kewajiban developer perumahan subsidi yang harus diberikan pada pembeli setelah serah terima.

Dengan mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban mereka, Anda akan tahu kira-kira sektor apa yang harus ditanggung developer. Jadi, jika ada gangguan atau masalah bisa meminta pihak developer untuk mengatasinya.

Kewajiban Developer Perumahan Subsidi

Developer harus melakukan semua kewajibannya setelah terjadi akad jual beli atau setelah bangunan diterima. Untuk mengetahui apa saja kewajiban developer perumahan yang harus diawasi agar tidak terjadi kesalahan, cek daftar di bawah ini.

1. Menyediakan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum

Developer wajib menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang lengkap dan berfungsi dengan baik sebelum akad kredit berlangsung. Fasilitas umum ini tediri dari: 

  • jalan penghubung yang memadai, 
  • sistem drainase yang efektif, 
  • taman bermain untuk anak-anak, 
  • ruang terbuka hijau yang menyegarkan, 
  • tempat ibadah, 
  • jaringan distribusi air bersih, 
  • jaringan listrik, dan 
  • saluran pembuangan air limbah. 

Fasilitas-fasilitas ini esensial untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman, sehat, dan mendukung kualitas hidup penghuni. Kelalaian dalam penyediaan fasilitas ini dapat berujung pada pembatalan izin, kewajiban memulihkan fungsi lahan, hingga penutupan lokasi perumahan. 

Jika memutuskan untuk membeli, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu apa saja fasilitas yang ditawarkan. Bila diperlukan bisa melakukan survei ke lokasi. Ini akan memastikan semua kewajiban developer perumahan subsidi sudah dijalankan dengan baik.

2. Membangun di Atas Tanah yang Tidak Bersengketa

Status kepemilikan tanah merupakan aspek krusial dalam pengembangan perumahan, terutama perumahan subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Developer memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan pembangunan perumahan  bebas dari sengketa.

Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting bagi konsumen. Membeli rumah subsidi merupakan langkah besar bagi banyak keluarga, dan jaminan kepemilikan yang sah memberikan rasa aman dan ketenangan.

Di sisi lain, developer yang mengabaikan kewajiban developer ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menempatkan diri mereka dalam posisi rentan.  Sanksi tegas  menanti, mulai dari pembatalan izin  hingga jeratan pidana.  

3. Memiliki Izin dan Sertifikat yang Diperlukan

Sebelum memulai pembangunan, developer wajib mengantongi izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), dan sertifikat layak fungsi (SLF). Izin-izin ini menunjukkan bahwa perumahan yang dibangun telah memenuhi standar teknis dan layak huni. 

Sertifikat layak fungsi khususnya menjamin bahwa bangunan aman dan memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Ketidakpatuhan dalam perizinan dapat berakibat pada pembatalan izin, denda administratif, dan sanksi pidana. 

Kewajiban developer perumahan subsidi  ini harus dilakukan dengan baik. Ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian.

4. Memenuhi Standar Luas Tanah dan Bangunan

Pemerintah menetapkan standar minimal untuk luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Luas tanah minimal adalah 60 m2, sementara luas bangunan minimal adalah 25 m2

Luas tanah maksimal harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota. Standar ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan ruang yang cukup bagi penghuni untuk hidup dengan layak. 

Developer yang tidak memenuhi standar ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari kewajiban membongkar bangunan, sanksi administratif, hingga penolakan bantuan subsidi. 

5. Memenuhi Standar Teknis dan Keselamatan Bangunan

Kualitas konstruksi merupakan faktor penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni. Developer wajib menggunakan struktur yang kokoh, material berkualitas, dan memenuhi standar keselamatan konstruksi yang ditetapkan. 

Rumah subsidi harus tahan lama, terlindung dari bahaya kebakaran, dan memberikan rasa aman bagi penghuninya. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian developer dalam hal kualitas bangunan, mereka wajib memperbaiki bangunan, memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Dalam hal ini konsumen berhak untuk meminta dan menuntut ganti rugi yang jelas. Jadi, meski rumahnya berjenis subsidi, hak yang nantinya didapatkan akan tetap sama seperti jenis rumah komersil lainnya.

6. Memberikan Jaminan kepada Konsumen

Developer wajib memberikan jaminan kepada konsumen atas kualitas bangunan dan kerusakan yang mungkin terjadi dalam jangka waktu tertentu. Misal ada jaminan tidak akan ada kerusakan dalam beberapa tahun.

Jaminan ini melindungi konsumen dari kerugian finansial jika terjadi kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh kesalahan konstruksi atau material yang tidak berkualitas. Padahal meski rumahnya subsidi, hak dari konsumen tetap harus terpenuhi.

Jika kewajiban developer perumahan subsidi ini ternyata diabaikan, konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. 

7. Menyerahkan Dokumen yang Diperlukan

Kelancaran proses akad kredit sangat penting bagi konsumen yang ingin segera menempati rumah subsidi. Developer berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, IMB, dan bukti pembayaran. 

Selain itu, developer juga harus menyerahkan rumah kepada MBR dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan ditandatangani dan membayar denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga jual rumah untuk setiap hari keterlambatan penyerahan rumah.

Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses akad kredit dan mengakibatkan sanksi administratif. Ini akan sangat merugikan pembeli rumah subsidi yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah.

8. Memberikan Pelatihan Pengelolaan dan Pemeliharaan Rumah

Rumah subsidi dibangun dengan harga terjangkau, namun tetap membutuhkan perawatan agar tetap layak huni dalam jangka panjang. Developer harus mendukung keberlanjutan hunian ini dengan memberikan pelatihan kepada konsumen tentang cara memelihara rumah. 

Pelatihan ini dapat mencakup tips perawatan struktur bangunan, instalasi listrik dan air, serta lingkungan sekitar rumah. Meskipun tidak ada konsekuensi hukum yang spesifik, pelatihan ini menunjukkan komitmen menuntaskan kewajiban developer perumahan subsidi.

9. Memastikan Rumah Sesuai Peruntukan dan Harga Jual Tidak Termasuk PPN

Developer wajib memastikan bahwa rumah yang dibangun sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai hunian bagi MBR. Rumah subsidi tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan komersial atau disewakan kepada pihak lain. 

Selain itu, harga jual rumah yang ditetapkan tidak boleh mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini untuk menjaga agar harga rumah tetap terjangkau bagi MBR. Calon pembeli harus lebih kritis jika apa yang mereka bayar lebih mahal dari akad yang sudah dilakukan di awal.

10. Menyerahkan Rumah dengan Kelengkapan Dokumen

Saat menyerahkan rumah kepada konsumen, developer wajib melengkapi dengan surat pernyataan kelaikan bangunan dan berita acara serah terima. Surat pernyataan kelaikan bangunan menyatakan bahwa rumah tersebut layak huni dan memenuhi standar teknis. 

Berita acara serah terima merupakan bukti formal penyerahan rumah dari developer kepada konsumen. Dokumen-dokumen ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari. 

Setelah mengetahui apa saja kewajiban developer perumahan subsidi, Anda sudah semakin yakin untuk segera punya rumah kan? Kami dari Kadarland siap menyediakan rumah subsidi atau komersil dengan kualitas yang baik dan terjamin.

Anda bisa menentukan sendiri mana unit di Kadarland yang akan dibeli. Bahkan untuk pembiayaan bisa disesuaikan dengan kemampuan baik cicil atau tunai. Segera dapatkan rumah impian sekarang juga atau bisa dibeli untuk investasi properti masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *