Saat hendak membeli rumah dengan sistem KPR, ternyata ada banyak biaya yang harus dipersiapkan. Biaya KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bukan hanya tentang uang down payment atau DP dan cicilannya saja.
Lebih dari dua hal itu, ternyata ada berbagai macam rincian biaya-biaya lainnya yang wajib dipersiapkan ketika Anda hendak membeli rumah dengan sistem KPR. Nah, agar Anda bisa menyiapkan keuangan dengan lebih matang, perhatikan beberapa rincian biayanya di sini!
Rincian Biaya KPR yang Harus Diketahui
Inilah biaya-biaya mengenai KPR yang wajib diketahui sebelum Anda membeli rumah impian. Pastikan pahami dengan baik!
1. Uang Muka KPR
Uang muka menjadi salah satu komponen biaya KPR yang wajib dipersiapkan sebelum Anda mengajukan kredit untuk membeli rumah. Besaran uang muka ini dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan dari lembaga keuangan yang memberikan fasilitas KPR.
Kebanyakan, DP KPR ada di kisaran 10% hingga 20% dari besaran harga rumah. Namun, ada juga beberapa bank atau lembaga keuangan yang menawarkan uang muka lebih rendah, bahkan mulai dari 0% hingga 5%.
Selain besaran uang muka, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara pelunasannya. Beberapa penyedia jasa KPR mengharuskan uang muka dibayar langsung atau sekaligus.
Namun, ada juga yang memberikan kelonggaran dengan memungkinkan pembayaran uang muka secara mencicil.
Semua ketentuan ini biasanya tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), yang harus disetujui dan ditandatangani oleh pembeli dan pihak bank. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca dan memahami peraturan ini dengan seksama.
2. Booking Fee
Selain uang muka, biaya lainnya yang perlu Anda siapkan adalah booking fee. Booking fee adalah biaya yang dibayarkan untuk menunjukkan komitmen Anda terhadap rumah yang ingin dibeli.
Biaya ini dibayarkan kepada developer atau pengembang properti yang menjual rumah tersebut. Besaran booking fee bervariasi tergantung pada kebijakan dari perusahaan pengembangnya, namun umumnya ada di angka sekitar Rp500.000 hingga Rp15.000.000.
Penting untuk dicatat bahwa booking fee ini tidak termasuk dalam uang muka KPR dan akan dikembalikan jika akhirnya Anda memutuskan untuk membatalkan pembelian rumah tersebut.
Booking fee ini hanya berlaku sebagai tanda jadi, sehingga meskipun dibayar, belum bisa dianggap sebagai pembayaran cicilan rumah.
3. Biaya Provisi dan Administrasi
Biaya KPR selanjutnya adalah provisi dan administrasi. Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai imbalan atas proses pengajuan dan pencairan pinjaman KPR.
Nah, untuk biaya provisi biasanya berkisar antara 1% dari jumlah pinjaman yang Anda ajukan. Sementara itu, biaya administrasi adalah biaya yang digunakan untuk proses pengelolaan administrasi kredit.
Misalnya, seperti biaya fotokopi dokumen, pengelolaan data, dan kebutuhan operasional lainnya. Biaya administrasi ini juga bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank, namun sering kali termasuk dalam rincian yang harus dibayar di awal pengajuan KPR.
4. Biaya Notaris
Biaya notaris adalah salah satu biaya yang juga harus Anda siapkan saat membeli rumah. Notaris memiliki peran penting dalam proses jual beli properti, karena ia akan membantu dalam pengurusan berbagai dokumen legal.
Biaya notaris ini bergantung pada kebijakan kantor notaris dan juga nilai transaksi rumah yang dibeli. Semakin tinggi harga rumah yang dibeli, kemungkinan biaya notaris juga akan lebih besar.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan berapa biaya yang dikenakan oleh notaris sebelum menandatangani perjanjian.
5. Biaya APHT
Biaya KPR selanjutnya yang wajib dipersiapkan adalah untuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT ini merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti jaminan untuk pinjaman KPR.
Biaya yang berkaitan dengan pembuatan APHT ini harus dibayarkan di awal proses transaksi rumah. Biasanya, biaya APHT berkisar sekitar 0,25% dari nilai kredit yang diajukan, dan harus dibayarkan di awal sebelum proses penandatanganan surat-surat lainnya.
6. Biaya BPHTB
Biaya lainnya yang perlu diperhatikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti, baik itu rumah baru maupun bekas.
Biaya BPHTB harus dibayarkan di awal, sebelum proses pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Besaran BPHTB umumnya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual rumah yang tercantum dalam AJB. Besarannya bisa bervariasi antara daerah satu dengan daerah lainnya, tergantung pada peraturan pemerintah setempat.
7. Biaya Penilaian atau Appraisal
Ketika Anda mengajukan KPR, bank biasanya akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga rumah yang akan Anda beli.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga rumah yang Anda pilih sesuai dengan harga pasaran dan layak dijadikan jaminan kredit.
Biaya KPR untuk penilaian ini atau biaya appraisal umumnya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Biaya ini perlu dibayarkan di awal, dan biasanya merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum bank memproses lebih lanjut permohonan KPR.
8. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah rumah dibeli, Anda juga harus mengurus perubahan nama pada sertifikat tanah yang menandakan bahwa rumah tersebut sah menjadi milikmu. Proses ini disebut dengan balik nama sertifikat. Biaya untuk balik nama ini biasanya tergantung pada luas tanah dan bangunan yang dibeli.
Biaya balik nama meliputi pengecekan sertifikat tanah dan biaya pelayanan yang dikenakan oleh kantor pertanahan setempat. Meskipun biayanya tidak sebesar biaya lainnya, proses balik nama ini tetap penting agar rumah tersebut sah atas namamu.
9. Pajak Pembelian dan Penjualan
Pajak yang perlu dibayar saat membeli rumah juga harus dipertimbangkan. Ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan BPHTB bagi pembeli. Kedua pajak ini harus dibayarkan sebelum proses jual beli selesai dan sebelum Anda menerima hak kepemilikan atas rumah tersebut.
10. Biaya Asuransi Rumah
Terakhir, ada yang namanya biaya asuransi rumah. Ketika ada risiko kebakaran, banjir, atau bencana alam, dan kerusakan lainnya, asuransi bisa melindungi rumah Anda.
Pihak bank seringkali mewajibkan pembeli rumah untuk membeli asuransi sebagai bagian dari ketentuan pengajuan KPR. Asuransi perlu Anda urus sebagai bentuk jaminan agar rumah tetap terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit berjalan.
Terdapat beberapa jenis asuransi yang biasa diterapkan pada rumah, antara lain asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, dan asuransi jiwa untuk peminjam. Biaya asuransi ini dapat bervariasi tergantung pada nilai rumah, jenis asuransi yang dipilih, serta kebijakan bank.
Promo Gratis Biaya KPR dan DP 0 Rupiah di Kadarland

Jika Anda berencana membeli rumah, penting untuk memahami berbagai biaya yang terkait dengan pengajuan KPR. Dengan memahami rincian biaya ini, maka Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang dan tidak terkejut dengan biaya-biaya tambahan yang ada.
Kalau Anda pusing mencari rumah terbaik di Malang, Kendari, Waisai dan Sorong dengan cara KPR, jangan ragu untuk menjelajahi berbagai pilihan properti di Kadarland! Di sini, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan mudah dan tanpa khawatir tentang biaya KPR yang tak terduga.
Mulai dari Perumahan New Ruby Land di Wagir yang menawarkan DP 500rb dan Gratis biaya lain-lain sampai serah terima kunci. Juga ada Perumahan Subsidi Puri Bengawan dengan fasilitas kolam renang di dalam kawasan yang menawarkan promo DP 2 juta All In sampai Akad.
Yuk, segera kunjungi website Kadarland dan temukan solusi terbaik untuk pembelian rumah yang nyaman dan terjangkau! Tunggu apalagi?