5 Syarat KPR Rumah Subsidi yang Sering Diabaikan

Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi
Daftar Isi

Banyak banget yang nggak sadar, kalau syarat-syarat KPR rumah subsidi itu ketat banget dan seringkali diabaikan. Akibatnya? Pengajuan KPR kamu bisa ditolak mentah-mentah.

Nggak lucu, kan, kalau udah siap-siap beli rumah, tapi malah ditolak cuma gara-gara syarat yang sebenarnya bisa kamu penuhi?

Bukan cuma buang waktu, tapi juga bikin pusing karena harus bolak-balik urus dokumen. Siapa sih yang mau ngalamin itu?

Supaya pengajuan KPR rumah subsidi kamu nggak berakhir dengan penolakan, penting banget buat ngerti dan ikutin semua syarat yang sudah ditetapkan. Jadi, kamu bisa siap-siap dan pastiin pengajuan KPR kamu mulus dan disetujui. Let’s go, siapin catatan!

5 Syarat KPR Rumah Subsidi yang Sering Diabaikan

1. Status Kepemilikan Rumah

Nah, ini nih syarat yang sering banget terlewat. Buat kamu yang mau mengajukan KPR subsidi yaitu pemohon dan pasangannya sama sekali nggak boleh punya rumah sebelumnya, baik itu rumah tapak atau rumah susun.

Karena memang tujuan subsidi pemerintah ini memang khusus buat mereka yang benar-benar belum pernah punya rumah atau dapat bantuan sebelumnya.

Kenapa ini penting?
Kalau kamu atau pasangan sudah punya rumah, ya sayang banget, pengajuanmu bisa langsung ditolak. Jadi, kalau salah satu dari kalian sudah pernah punya rumah, sebaiknya tidak usah ajukan KPR subsidi.

2. Penghasilan Maksimum yang Sesuai

Syarat ini juga sering disepelekan adalah penghasilan pemohon harus sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan.

Untuk pemohon tunggal, maksimal memiliki Rp 6 juta per bulan. Kalau pemohon sudah menikah, batas penghasilan gabungan suami-istri maksimal Rp 8 juta.

Jadi jangan asal-asalan menghitung penghasilan kamu dan pasangan, biar pengajuan KPR subsidi mu tidak ditolak.

Solusinya?
Hitung dulu deh, apakah gaji kamu masih masuk dalam batas maksimal ini. Ingat ya, ini syarat mutlak. Kalau penghasilanmu lebih dari batas itu, peluang buat dapat KPR subsidi bakal hilang.

Oh ya, untuk beberapa wilayah sperti Papua dan Papua Barat, batas penghasilannya lebih tinggi, jadi ada baiknya kamu coba cek ke tim sales perumahan untuk memastikannya lagi.

3. NPWP dan Kepatuhan Pajak

Memiliki NPWP dan patuh pajak jadi salah satu syarat yang sering banget dilupakan. Kamu harus punya NPWP dan sudah lapor pajak (SPT Tahunan) sebagai bukti bahwa kamu taat aturan.

Banyak orang ngira ini nggak penting, tapi bank bakal langsung nolak pengajuan KPR kalau kamu nggak bisa kasih bukti ini.

Tipsnya?
Kalau belum punya NPWP atau belum lapor SPT, sebaiknya segera diurus deh. Ini syarat wajib, jadi nggak bisa ditawar-tawar. Makin cepat kamu punya NPWP dan lapor pajak, makin besar juga peluang KPR kamu disetujui.

4. Masa Kerja atau Usaha yang Cukup

Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun adalah indikator penting buat bank melihat stabilitas penghasilan kamu.

Banyak orang ngira bisa langsung ajukan KPR meski baru mulai kerja atau usaha, padahal nggak semudah itu. Bank butuh bukti nyata!

Apa yang harus kamu lakukan?
Kalau kamu kerja formal, jangan lupa lampirkan slip gaji 3 bulan terakhir. Buat kamu yang menjalankan usaha sendiri, siapin bukti usaha yang jelas, seperti laporan keuangan atau surat keterangan usaha.

Pastikan kamu sudah beraktivitas minimal setahun ya, biar bank yakin kalau penhasilan kamu stabil.

5. Domisili di Kabupaten/Kota yang Sama

Syarat ini juga sering diabaikan. Kamu harus tercatat sebagai penduduk di kabupaten atau kota tempat rumah subsidi yang kamu inginkan. Jadi, kalau kamu tinggal di daerah A tapi mau ajukan rumah di daerah B, ya siap-siap ditolak.

Gimana caranya biar aman?
Pastikan KTP kamu sesuai dengan domisili daerah rumah yang mau dibeli. Data kamu juga harus sudah terdaftar di Dukcapil. Kalau enggak, bisa-bisa pengajuan KPR kamu nggak bisa diproses.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi

Berikut daftar syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KPR subsidi. Pastikan semua dokumen dan ketentuan dipenuhi agar pengajuan KPR subsidi-mu bisa berjalan lancar!

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dari Permen PUPR No.35/2021

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 dari Permen PUPR No.35/2021, ada empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pemohon KPR bersubsidi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pemohon harus berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di dalam negeri.
  2. Terdaftar Sebagai Penduduk Daerah Setempat
    Pemohon harus terdaftar sebagai penduduk di kabupaten atau kota tempat rumah subsidi yang ingin dibeli berada.
  3. Belum Pernah Mendapatkan Subsidi Perumahan
    Pemohon maupun pasangan tidak boleh pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah, baik berupa bantuan pembiayaan rumah maupun subsidi pembangunan rumah swadaya.
  4. Status Pernikahan
    Pengajuan KPR subsidi bisa dilakukan oleh individu yang lajang atau pasangan suami istri.

Persyaratan Pengajuan KPR Bersubsidi di Bank BTN

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
    • Usia maksimal 65 tahun saat kredit jatuh tempo.
  2. Batas Penghasilan Maksimal
    • Jika belum menikah: penghasilan maksimal Rp6 juta.
    • Jika sudah menikah: penghasilan maksimal Rp8 juta.
    • Untuk wilayah Papua dan Papua Barat:
      • Lajang: penghasilan maksimal Rp7,5 juta.
      • Sudah menikah: penghasilan maksimal Rp10 juta.
  3. Tidak Memiliki Rumah
    • Pemohon dan pasangan tidak boleh memiliki rumah sendiri sebelumnya.
  4. Belum Pernah Mendapatkan Subsidi Pemerintah
    • Pemohon dan pasangan belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah.
  5. Kepemilikan NPWP dan Kepatuhan Pajak
    • Pemohon harus memiliki NPWP, menyerahkan SPT Tahunan, dan mematuhi aturan pajak penghasilan.
  6. NIK Terdaftar di Dukcapil
    • Data NIK pemohon harus sudah terdaftar di Dukcapil sesuai dengan KTP dan tempat domisili.

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan KPR Bersubsidi

  1. KTP
    Fotokopi KTP pemohon serta KTP pasangan jika sudah menikah.
  2. Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi KK sebagai bukti status keluarga.
  3. NPWP
    Fotokopi NPWP pemohon sebagai bukti kepatuhan pajak.
  4. Buku Nikah atau Akta Cerai
    Jika sudah menikah, lampirkan fotokopi buku nikah atau akta nikah. Jika bercerai, sertakan akta cerai.
  5. Slip Gaji Lampirkan slip gaji selama 3 bulan terakhir sebagai bukti penghasilan.
  6. Surat Keterangan Kerja Sertakan surat keterangan kerja dari tempat bekerja sebagai bukti masa kerja.
  7. Rekening Koran Tabungan Lampirkan rekening koran 3 bulan terakhir untuk menunjukkan transaksi keuangan.

Kesimpulan

Jadi, kalau kamu mau pengajuan KPR rumah subsidi berjalan lancar, pastikan semua syaratnya terpenuhi dengan baik.

Lima syarat yang sering diabaikan—seperti status kepemilikan rumah, batas penghasilan, kepatuhan pajak, masa kerja atau usaha, dan domisili—wajib banget kamu perhatikan.

Dengan mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan, peluang pengajuan KPR kamu untuk disetujui akan jauh lebih besar. Jadi, jangan sampai terlewat, ya, biar mimpi punya rumah sendiri bisa terwujud tanpa kendala!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *