Petok D: Inilah Pengertian dan Cara Mengurus Petok D Ke SHM

Pengertian dan Cara Mengurus Petok D Ke SHM
Daftar Isi

Surat Petok D menjadi surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh camat atau kepala desa setempat. Namun, sejak adanya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), statusnya sudah berubah. Pemilik tanah atau lahan diwajibkan untuk mengkonversi Petok D ke SHM.

Hal ini bertujuan supaya tanah yang dimiliki mendapat kekuatan hukum dan diakui secara sah oleh negara. Jika ingin memahami pengertian Petok D dan cara ubahnya, maka simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Surat Petok D?

Seperti yang sudah disinggung, Petok D adalah surat kepemilikan tanah yang sah dari camat atau kepala desa setempat. Hal ini berlaku sebelum adanya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 1960.

Berarti status surat Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah mempunyai kekuatan hukum yang lemah. Saat ini hanya dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak dan jaminan tambahan untuk melakukan transaksi kredit.

Mengingat statusnya yang lemah, seseorang yang mempunyai tanah dengan status Petok D harus dikonversi dalam SHM.  Tujuannya supaya properti tersebut mendapat kekuatan hukum dan diakui oleh negara.

Disamping itu, surat Petok D juga tidak disarankan untuk digunakan dalam proses jual beli tanah atau lahan. Jika masih digunakan maka bisa menimbulkan terjadinya sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.

Adapun prosedur dalam mengubah Petok D ke SHM bisa dilakukan dengan mudah di Kantor Desa atau Kelurahan. Setelah itu, proses pengurusan surat Petok D dapat dilanjutkan melalui kantor ATR atau BPN terdekat.

Pentingnya Mengubah Surat Petok D Menjadi SHM

Mengubah surat Petok D ke SHM penting dilakukan oleh pemilik tanah dengan tujuan sebagai berikut:

  • Kepemilikan tanah sah secara hukum. Surat Petok D sudah tidak dijadikan bukti kepemilikan tanah yang sah. Maka dari itu, penting untuk mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) karena sah di mata hukum. 
  • Nilai jual tanah tinggi. Jika dibandingkan lahan dengan status Petok D, SHM mempunyai nilai jual lebih tinggi. Hal ini sangat wajar karena SHM memiliki status sebagai kepemilikan yang terkuat atas lahan atau properti. 
  • Dapat Diwariskan. Sesuai pasal 20 UUPA, SHM berlaku selamanya sehingga jangka waktunya tidak terbatas. Jika pemegang sudah meninggal, maka kepemilikan properti dapat diturunkan langsung ke ahli waris. 
  • Aman dari sengketa. SHM akan melindungi pemiliknya dari berbagai sengketa atau masalah yang bisa terjadi di masa depan. Selain itu, pemilik SHM dibebaskan untuk melakukan perubahan atas properti atau bangunan yang berdiri.
  • Menjadi Jaminan Perbankan. SHM dapat dijadikan jaminan dalam proses pengajuan kredit secara cepat. Bahkan, jaminan SHM akan membuat nominal pengajuan yang disetujui oleh pihak perbankan juga lebih tinggi.

Tahapan Mengurus Surat Petok D Ke SHM

Jika ingin mengubah surat Petok D menjadi SHM, Anda harus melakukan beberapa tahapan yang cukup mudah. Adapun tahapannya mulai dari awal pengurusan sampai akhir adalah seperti berikut:

  1. Mengajukan Perubahan Surat Petok D di Kantor Kelurahan

Sebelum menuju Kantor BPN, maka diharuskan untuk mengurus beberapa dokumen di Kantor Kelurahan. Beberapa dokumen penting yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa. Tahap awal diharuskan untuk mengajukan surat keterangan tidak sengketa yang mendapat tanda tangan Kepala Desa atau Lurah. Biasanya melibatkan RT, RW dan pnjabat lainnya untuk dijadikan sebagai saksi.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah. Dokumen ini berisi tentang riwayat kepemilikan tanah sedari awal sampai sekarang ini.
  • Surat Penguasaan Lahan atau Tanah. Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon adalah pemilik lahan atau tanah tersebut. Sepenuhnya untuk memastikan bahwa sama sekali tidak ada masalah hukum terkait tanah tersebut. 
  • Dokumen lain yang dibutuhkan. Masih banyak dokumen lain seperti fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, dan bukti Surat Keterangan Waris atau peralihan. Siapkan pula surat Petok D asli dan bukti sudah memasang tanda batas. 
  1. Mengurus Perubahan Surat Petok D di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Jika sudah mengurus dokumen yang dibutuhkan di Kantor Desa, tahapan berikutnya dilakukan di Kantor BPN. Inilah beberapa tahapan dalam mengubah Surat Petok D ke SHM di kantor Badan Pertanahan Nasional:

  • Dokumen yang sudah diurus dari kelurahan atau desa bisa langsung diajukan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
  • Bila dokumen sudah diverifikasi, petugas akan menuju lokasi untuk mengukur tanah berdasarkan batasan yang tercantum dalam surat Petok D.
  • Hasil pengukuran tanah atau lahan akan digunakan petugas BPN untuk mengeluarkan surat ukur.
  • Anda tinggal menunggu selama 2 bulan terkait pengumuman yuridis di Kantor Desa dan BPN. 
  • Sebelum surat diterbitkan, maka perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Besaran biayanya tergantung dari luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. 
  • Jika prosesnya selesai, pejabat terkait akan membuat SK (Surat Keputusan) untuk hak atas tanah. Surat tersebut tidak berupa SHM karena masih harus dilanjutkan proses pensertifikatan.
  • Terakhir, untuk proses sertifikat final bisa dilanjutkan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.

Sekarang ini Anda tinggal menunggu sampai Sertifikat Hak Milik atau SHM berhasil diterbitkan. Prosesnya memang lama karena membutuhkan waktu selama 6 bulan setelah persyaratannya berhasil dipenuhi. Jika berkasnya tidak lengkap, prosesnya tentu bisa lebih lama atau tidak akan disetujui oleh BPN.

Komponen Biaya Mengurus Surat Petok D Menjadi SHM

Kisaran biaya yang dibutuhkan dalam mengurus Petok D ke SHM memang tergantung dari luas lahan dan NJOP. Meskipun begitu, ternyata masih ada beberapa komponen biaya yang penting untuk dipertimbangkan.

Berbagai komponen dalam mengurus dokumen Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik adalah sebagai berikut:

  • Tarif Ukur. Biaya ini tergantung dari luas tanah serta tingkat kesulitan dalam proses pengukuran tanah. Meskipun begitu, harga per meter persegi mungkin bervariasi sesuai dengan wilayah. 
  • Biaya Surat Ukur. Setelah proses pengukuran, BPN akan mengeluarkan surat ukur. Ini ternyata membutuhkan biaya yang disesuaikan dengan wilayah dan kompleksitasnya.
  • Tarif BPHTB. Biaya yang dikenakan tergantung dari luas tanah dan NJOP. Selain itu, kisaran biayanya sudah pasti berbeda untuk setiap jenis properti. 
  • Biaya Pelayanan Pendaftaran Tanah. Salah satu biaya yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pelayanan pendaftaran tanah. Biaya ini dikeluarkan untuk mendaftarkan hak atas kepemilikan tanah atau lahan.
  • Biaya Pembuatan Sertifikat. Jika semua prosesnya selesai, maka diharuskan membayar biaya untuk menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik). 
  • Biaya tambahan. Mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan jika menggunakan bantuan notaris.

Proses dalam mengubah status Petok D ke SHM terbilang cukup mudah sehingga dapat dilakukan sendiri. Setelah prosesnya berakhir, tidak ada salahnya untuk mencari properti baru yang lebih tenang dan nyaman. Salah satunya adalah rumah bersubsidi atau komersil yang bisa didapatkan di Kadar Land.

Temukan pilihan rumah minimalis dalam berbagai tipe, mulai dari tipe 25, 36 hingga 45. Lokasinya sangat strategis karena berada di tengah kota dan tidak jauh dari fasilitas umum. Lebih jelasnya, yuk langsung hubungi customer service kadarland.com.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *