Mengenal Surat Petok D, Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya ke SHM!

Mengenal Surat Petok D, Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya ke SHM!
Daftar Isi

Ketika berbicara tentang dokumen tanah, istilah “Petok D” mungkin terdengar lebih familiar, terutama bagi yang tinggal di wilayah pedesaan atau daerah dengan riwayat administrasi tanah tradisional. Namun, tidak sedikit yang masih bingung tentang apa sebenarnya Surat Petok D itu.

Bagaimana dengan kekuatan hukum dari petok D dan apakah bisa surat tersebut diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika bisa, maka apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan statusnya menjadi SHM? 

Pengertian Surat Petok D

Bagi yang hendak membeli tanah, mengetahui dokumen kepemilikan adalah langkah yang wajib diketahui. Surat Petok D sendiri adalah salah satu dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di Indonesia.

Khususnya sebelum adanya sistem sertifikasi tanah yang lebih modern seperti SHM. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah secara tradisional. 

Petok D tidak termasuk dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan merupakan arsip lokal yang mencatat hak penguasaan tanah berdasarkan catatan administrasi desa.

Secara historis, Petok ‘D’ digunakan untuk mendata tanah pada masa kolonial dan masa awal kemerdekaan Indonesia, sehingga sering ditemukan di wilayah-wilayah dengan pengelolaan tanah yang belum terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional. 

Meski demikian, Surat Petok D hanya memiliki kekuatan administratif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat.

Oleh karena itu, kepemilikan tanah berdasarkan Petok D masih rentan terhadap sengketa hukum, terutama jika terjadi klaim dari pihak lain yang memiliki dokumen lebih sah menurut hukum.

5 Alasan Mengapa Surat Petok D Perlu Diubah ke shm

Contoh surat tanah petok D

Petok D mungkin masih digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di beberapa wilayah di Indonesia. Namun, seiring berkembangnya regulasi pertanahan di Indonesia, mengubah Petok D menjadi SHM menjadi langkah yang sangat penting. 

Berikut ini adalah lima alasan utama mengapa konversi dari Petok D ke SHM menjadi hal yang sangat diperlukan:

1. Memberikan Kepastian Hukum

Petok D hanya merupakan dokumen administratif yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara legal oleh BPN. Jadi, dengan mengubahnya menjadi SHM, tanah Anda akan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

SHM lebih diakui oleh negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga melindungi Anda dari sengketa atau klaim oleh pihak lain.

2. Meningkatkan Nilai Properti

Tanah yang bersertifikat SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang hanya berstatus Petok D. Hal ini karena SHM memberikan jaminan kepemilikan yang jelas, sehingga lebih menarik bagi pembeli. 

Selain itu, tanah bersertifikat SHM lebih mudah digunakan dalam transaksi jual beli karena tidak memerlukan proses konversi tambahan.

3. Mempermudah Transaksi dan Pengalihan Hak

SHM sangat penting dalam proses pengalihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan SHM, proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat dan aman. 

Sebaliknya, tanah dengan Petok D memerlukan verifikasi tambahan yang dapat memperlambat transaksi dan meningkatkan risiko sengketa selama proses berlangsung.

4. Dapat Digunakan sebagai Jaminan Kredit

SHM memungkinkan pemilik tanah untuk menggunakan tanahnya sebagai agunan dalam mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan. 

Sementara itu, tanah dengan Petok D biasanya tidak diterima sebagai jaminan karena kekuatan hukumnya yang lemah. Dengan mengubah Petok D ke SHM, Anda memiliki akses lebih besar untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan.

Cara Mengubah Status Tanah Petok D Menjadi SHM

sertifikat tanah SHM

Mengubah status tanah dari Petok D menjadi SHM adalah langkah penting untuk memastikan hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengubah status Petok D ke SHM adalah:

Tahap 1: Mengurus di Kantor Kelurahan

Langkah pertama dalam proses perubahan status tanah ini adalah mendapatkan dokumen pendukung dari kantor kelurahan atau desa. Salah satu dokumen terpenting yang perlu Anda urus adalah Surat Keterangan Tidak Sengketa. 

Dokumen ini berisi penjelasan bahwa tanah yang Anda miliki tidak sedang dalam perselisihan atau klaim pihak lain. 

Surat ini juga mencantumkan riwayat kepemilikan tanah dari awal hingga saat ini. Pastikan surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat untuk memberikan keabsahan administrasi.

Selain itu, Anda perlu melengkapi sejumlah dokumen lainnya, seperti:

  • Surat Petok D asli sebagai bukti awal penguasaan tanah.
  • Surat keterangan waris atau bukti peralihan hak tanah, jika tanah tersebut diperoleh melalui warisan atau transaksi lainnya.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah.
  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tahun berjalan.
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas, yang menjelaskan batas-batas fisik tanah sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Setelah semua dokumen ini lengkap, Anda dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya di kantor BPN.

Tahap 2: Mengurus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah dokumen dari kelurahan selesai diurus, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke BPN. Berikut tahapan yang harus dilakukan di kantor BPN:

– Pengukuran Lokasi Tanah

Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah yang diajukan untuk melakukan pengukuran. Mereka akan memeriksa luas tanah dan mencatat batas-batas yang telah Anda pasang sebelumnya. Hasil pengukuran ini menjadi data utama dalam pembuatan sertifikat.

– Penerbitan Surat Ukur

Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Ukur. Dokumen ini berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dipetakan secara resmi. Surat ukur menjadi salah satu syarat penting dalam proses sertifikasi tanah.

– Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Sebelum sertifikat diterbitkan, Anda perlu membayar BPHTB. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah yang dimiliki. Pastikan Anda membayar kewajiban ini tepat waktu agar proses tidak tertunda.

– Pendaftaran SK Hak

Setelah pembayaran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas tanah. SK ini merupakan dokumen sementara yang menyatakan bahwa tanah Anda sudah diakui secara hukum, tetapi sertifikat resmi (SHM) belum diterbitkan.

– Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Tahapan terakhir adalah penerbitan SHM oleh Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi di kantor BPN. Setelah melalui semua prosedur, Anda tinggal menunggu hingga sertifikat selesai dicetak dan resmi diberikan kepada Anda sebagai pemilik tanah.

Dengan mengubah status tanah dari Surat Petok D ke SHM, Anda akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, jika proses pengurusan sertifikat terasa rumit, Anda juga bisa mempertimbangkan untuk memiliki properti yang sudah bersertifikat resmi. 

Di Kadarland, Anda dapat menemukan pilihan rumah subsidi maupun komersil yang telah memiliki legalitas lengkap, termasuk SHM. Kadarland menawarkan hunian dengan harga terjangkau dan jaminan dokumen tanah yang aman dan sah. 

Yuk, mulai langkah Anda memiliki hunian impian dengan mudah dan tanpa khawatir dengan Kadarland. Kunjungi situs kadarland.com untuk temukan rumah impian Anda!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *