DP adalah hal yang wajib dibayarkan oleh pembeli ketika akan membeli barang dengan harga yang tinggi. Hal ini juga berlaku bagi yang ingin mengambil KPR rumah bersubsidi. Namun besaran DP perumahan subsidi tentu berbeda dengan rumah komersial.
Bahkan ada beberapa developer perumahan subsidi yang menawarkan DP 0%. Untuk itu, sebelum memutuskan mengambil KPR, pastikan Anda mengetahui besaran DP yang harus dibayarkan sehingga berapa dana yang perlu disiapkan.
Tujuan Pembayaran DP KPR?
Hadirnya program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membuat impian memiliki rumah jadi lebih mudah terwujud. Dengan KPR, kita tidak perlu langsung membayar harga penuh rumah, cukup menyediakan dana untuk uang muka atau Down Payment (DP).
DP adalah uang muka yang dibayarkan di awal saat membeli barang atau aset tertentu. Dalam sistem pembayaran kredit, keberadaan DP sudah menjadi bagian umum dari prosesnya.
Saat mengajukan KPR, membayar DP adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Meskipun jumlahnya bisa terlihat besar, sebenarnya DP ini punya banyak manfaat bagi calon debitur, seperti:
- Proses pengajuan KPR menjadi lebih mudah, karena salah satu syarat pentingnya sudah dipenuhi.
- Bisa menjadi bukti dan kepastian calon debitur yang akan membeli rumah melalui sistem KPR.
- Beban cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya menjadi berkurang. Semakin tinggi DP yang dibayarkan di awal maka cicilan bulanan semakin berkurang dalam proses kreditnya.
Ketentuan DP Perumahan Subsidi
Membeli rumah dengan KPR subsidi menjadi pilihan menarik karena pembayaran uang muka (DP) untuk jenis perumahan ini relatif lebih terjangkau dibandingkan perumahan komersial. Jika perumahan komersial biasanya mensyaratkan DP sebesar 10% hingga 30% dari harga rumah, perumahan subsidi hanya membutuhkan DP sekitar 1% hingga 10%. Bahkan, ada program perumahan subsidi yang menawarkan DP 0%, artinya Anda tidak perlu membayar uang muka sama sekali di awal.
Aturan mengenai DP perumahan subsidi ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang memberikan kerangka hukum untuk kemudahan pembiayaan rumah. Selain itu, pemerintah turut memberikan subsidi DP melalui program khusus seperti FLPP dan SBUM.
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah bantuan yang difokuskan pada pembiayaan KPR perumahan subsidi, sehingga memudahkan masyarakat dengan suku bunga rendah.
Sedangkan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) adalah bantuan yang diberikan untuk membantu memenuhi pembayaran uang muka rumah, sehingga meringankan beban calon pembeli.
Untuk mengetahui besarnya DP yang harus dibayarkan dalam program perumahan subsidi, Anda perlu memeriksa terlebih dahulu program yang Anda pilih. Berikut penjelasan lebih rinci tentang program-program tersebut:
1. DP FLPP
Apabila Anda memilih untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP, maka besaran DP yang dibayarkan yaitu bisa mulai dari 1% dari harga hunian yang akan dibeli. Nilai tersebut tentu lebih rendah dari uang muka untuk KPR non-subsidi, yang umumnya sebesar 30%.
Selain memiliki DP yang rendah, pembelian rumah dengan program ini juga bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Anda hanya akan dikenakan bunga tetap sebesar 5% hingga tenor kredit berakhir.
Jadi bisa dikatakan bahwa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya tidak akan mengalami perubahan hingga KPR lunas.
2. DP SBUM
SBUM merupakan bantuan DP perumahan subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah untuk memenuhi sebagian maupun seluruh uang muka perolehan rumah. Program pemerintah mendukung KPR untuk rumah subsidi tapak maupun rumah susun.
Hunian tersebut meliputi rumah yang sudah siap huni, belum siap huni ataupun melalui proses sewa. Dengan adanya program ini, bisa membuat cicilan perumahan subsidi menjadi lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan rumah impiannya dalam waktu yang lebih singkat.
Hal yang perlu diketahui yaitu program ini juga masih berkaitan dengan program sebelumnya yaitu FLPP. Dengan kata lain bahwa penerima FLPP juga dapat mengajukan program SBUM.
Selama anggarannya masih tersedia maka masyarakat yang mempunyai pendapatan rendah bisa mengajukan SBUM dan FLPP secara bersamaan. Adapun untuk persyaratannya yaitu cukup melampirkan surat permohonan SBUM dan juga surat yang berisi pengakuan kekurangan bayar DP.
Besaran bantuan yang didapatkan dari program SBUM juga sudah diatur oleh pemerintah untuk setiap provinsi di Indonesia, dengan rincian yaitu sebagai berikut:
- Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan bantuan pembiayaan DP sebesar Rp10 juta.
- Wilayah selain kedua provinsi tersebut mendapatkan bantuan pembiayaan DP sebesar Rp4 juta.
DP Perumahan Subsidi 0%
Developer dan bank sekarang ini juga banyak yang menawarkan program KPR dengan DP 0%. Munculnya kebijakan DP 0% ini merupakan keputusan dari Bank Indonesia (BI), yang melanjutkan relaksasi rasio LTC/FTV (Loan to Value/Financing to Value).
Kebijakan ini ditujukan untuk pembiayaan atau kredit properti maksimal 100%. Namun program KPR dengan uang muka 0% ini hanya berlaku di bank-banknya yang memiliki rasio kredit bermasalah dan pembayaran tertentu yang bermasalah.
Maksud dari rasio kredit bermasalah di sini yaitu merujuk pada kredit macet atau yang tidak berjalan. Sedangkan maksud dari rasio pembayaran bermasalah di sini adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja bank.
Jadi kebijakan ini membuat calon debitur yang ingin mengajukan KPR bersubsidi tidak perlu lagi membayar DP. Kebijakan uang DP perumahan subsidi 0% ini tidak hanya berlaku pada pembelian hunian berupa rumah, namun juga ruko, rukan, rumah susun dan lain sebagainya.
Namun KPR Dp 0% ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari syarat umum hingga syarat dokumen, diantaranya yaitu:
- Syarat Umum
Syarat umum untuk mengajukan KPR dengan DP 0% yaitu sebagai berikut:
- Nasabah merupakan seorang WNI yang berdomisili di Indonesia.
- Sudah menikah dan minimum usianya 21 tahun.
- Berusia maksimal 65 tahun ketika sudah jatuh tempo KPR namun ini khusus untuk profesional dan wiraswasta.
- Tidak terdapat di dalam daftar hitam atau memiliki kredit macet dalam Bank Indonesia.
- Syarat Dokumen
Selain persyaratan umum di atas, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, diantaranya yaitu:
- Surat permohonan KPR
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi dokumen untuk jaminan
- Pas foto
- Foto rekening selama tiga bulan terakhir.
Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi apabila melakukan pembelian melalui developer yaitu menyertakan surat penawaran dari pengembang. Di dalamnya berisi informasi mengenai spesifikasi bangunan serta harga dan DP yang harus dibayar.
Untuk menghindari kerugian di masa mendatang, sebelum menyetujuinya pihak bank biasanya akan melakukan survei terlebih dahulu.
DP perumahan subsidi yang relatif lebih murah menjadi salah satu alasan mengapa banyak masyarakat memilihnya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan ketika membeli rumah selain DP tentunya yaitu developer rumah yang terpercaya dan telah berpengalaman.
Kadar Land menjadi pilihan tepat bagi Anda yang sedang mencari rumah bersubsidi yang nyaman dan berkualitas. Dengan beragam pilihan perumahan bersubsidi yang dilengkapi fasilitas memadai, Kadar Land berkomitmen membantu Anda mewujudkan rumah impian.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi kami untuk membangun rumah berkualitas, yang terbukti dengan kesuksesan kami membangun 1100 lebih hunian di Sorong, Kendari, dan Malang. Jadi jangan tunda lagi, hubungi customer service kami dan temukan rumah impian Anda sekarang!